
Minggu, 22 Juli 2018 16:36 WIB 6 Views
(Antara)-Penggantian bacaleg tidak mengganti nomor urut. Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, parpol bisa melakukan penggantian caleg yang tidak memenuhi syarat, T-M-S, atau belum memenuhi syarat, B-M-S.
0 Response to "Penggantian bacaleg tidak mengganti nomor urut"
Posting Komentar