Adian nilai Pansus Angket tka tidak tepat

Jakarta (ANTARA News) - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menilai usulan pembentukan Pansus Hak Angket terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing tidak tepat.

"Niat membentuk Pansus Hak Angket terhadap Perpres 20 tahun 2018 tentunya tidak tepat. Jika mau `dipansuskan` maka baiknya yang `dipansuskan` adalah keputusan awal Indonesia bergabung dengan APEC yang membuka pintu pasar bebas dan masuknya tenaga kerja asing," ujar Adian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Adian menekankan mereka yang mengerti sejarah tentu tahu bahwa yang membuka pintu gerbang masuknya tenaga kerja asing yang ada hari ini bukanlah keputusan Presiden Jokowi, melainkan keputusan yang diambil Presiden Soeharto semasa era orde baru yang embrionya sudah didesain sejak tahun 1989 dengan membawa Indonesia bergabung bersama APEC (Asia-Pasific Economic Cooperation).

Adian pun keberatan dengan upaya politikus Gerindra Fadli Zon yang seolah menjadikan Presiden Jokowi sebagai "kambing hitam" atas masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Fadli Zon, kata Adian, belakangan juga gencar membicarakan dan mendorong wacana pembentukan Pansus Angket Perpres TKA.

Adian meminta Fadli Zon tidak pura-pura lupa akan sejarah.

"Saat ini Fadli Zon mati-matian menuding Jokowi ada di belakang masuknya tenaga kerja asing, seperti pahlawan kesiangan bahkan mengancam akan mengajukan pansus hak angket terkait Perpres 20 tahun 2018," tegas anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Dia memaparkan pertemuan pertama APEC tahun 1993 diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat saat itu yaitu Bill Clinton dan PM Australia Paul Keating di Pulau Blake.

Setahun kemudian Pertemuan APEC tahun 1994 di Bogor menghasilkan Bogor Goals yang isinya adalah mendorong investasi terbuka Asia Pasifik yang ditargetkan dimulai 16 tahun kemudian yaitu tahun 2010.

Selanjutnya pada tahun 1995 dibentuklah AFTA (Asean Free Trade Area) dan atas keputusan Soeharto, Indonesia ikut bergabung di dalamnya. Adian menegaskan AFTA ini di kemudian hari menjadi cikal bakal MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) dengan limitasi waktu pasar bebas di mulai dari tahun 2015.

Pematangan AFTA terus berlanjut hingga KTT ASEAN pada bulan Desember 1997 dilanjutkan KTT ASEAN di Hanoi, Vietnam, pada bulan Desember 1998 yang menghasilkan "Statement Of Bold Measures" yang isinya meneguhkan komitmen pelaksanaan AFTA yang dipercepat satu tahun dari 2003 menjadi 2002.

Dia melanjutkan, sebagai upaya lanjutan, pada KTT ASEAN tahun 2001 di Brunei dibentuklah China Asean Free Trade Area atau CAFTA yaitu perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dan China selama 10 tahun. Pengesahan CAFTA selanjutnya dilakukan pada tahun 2008.

"Berdasarkan sejarah panjang lahirnya pasar bebas barang, jasa dan tenaga kerja di Indonesia yang dimulai dari tahun 1989 tersebut, maka sepertinya pantas jika Soeharto diangkat menjadi bapak tenaga kerja asing," seloroh dia.

Adian mengatakan pembentukan Pansus Hak Angket lebih tepat ditujukan kepada keputusan awal Indonesia bergabung dengan APEC dan serangkaian hasil keputusan internasional lainnya yang terkait dengan pasar bebas barang, jasa serta tenaga kerja yang semuanya diputuskan sebelum Jokowi menjadi Presiden.

Terkait upaya Fadli Zon yang bersikeras membentuk Pansus Angket TKA, Adian mempertanyakan keberanian Fadli Zon untuk mengajukan Pansus Angket terhadap keputusan Presiden Soeharto yang membuka pasar bebas.

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/706126/adian-nilai-pansus-angket-tka-tidak-tepat

0 Response to "Adian nilai Pansus Angket tka tidak tepat"

Posting Komentar