"Kejadian di masyarakat dengan banyaknya korban minuman keras oplosan tidak lepas dari lemahnya payung hukum," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim di Jakarta, Senin.
Menurut Achmad Mustaqim, RUU larangan minuman beralkohol sudah mendesak mengingat seringnya terjadi kasus miras oplosan yang menewaskan sejumlah orang yang meminumnya.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah harus menentukan formula yang pas untuk mencari kompromi titik temu.
Ia mengingatkan bahwa saat ini ada kekosongan hukum yang mengatur terkait minuman beralkohol yang dapat diselesaikan dengan pengesahan RUU larangan minuman beralkohol.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengharapkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang masih dalam pembahasan dan peraturan daerah yang mengatur tentang minuman keras, bisa saling bersinergi.
"Semua harus sinergi, makanya di DPR RI dibuat RUU minuman keras agar semua daerah mengetahui data-datanya, tempat mana saja yang menjual minuman keras mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi," kata Adies Kadir.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, penanganan peredaran minuman beralkohol tidak bisa hanya mengandalkan aparat hukum seperti kepolisan dan bea cukai saja, tapi juga pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga guru di sekolah.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyarankan agar ada perda peredaran minuman keras di kabupaten/kota di Indonesia yang membatasi minuman keras yang boleh beredar umum atau pelarangan pembuatan minuman keras oplosan atau racikan yang membahayakan manusia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengingatkan bahwa berbagai kasus minuman keras oplosan yang membuat sejumlah nyawa melayang di berbagai daerah seharusnya dapat membuat aparat memperketat peredaran alkohol dari sumbernya.
"Cegah dengan cara mengawasi peredaran alkohol di toko-toko kimia," kata Erma Suryani Ranik di Jakarta, Senin (16/4).
Menurut Erma, pihak kepolisian di berbagai daerah seharusnya dapat mengecek peredaran yang dilakukan di berbagai toko kimia dan apotek.
Selain itu, ujar dia, masyarakat awam dinilai masih begitu mudah untuk mengakses alkohol dari tempat-tempat semacam ini dan berpotensi membahayakan.
Politisi Partai Demokrat itu juga ingin ada sosialisasi kepada masyarakat luas agar tidak ada lagi korban tewas karena minuman oplosan tersebut.
Baca juga: Remaja putri meninggal akibat minuman oplosan bertambah
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Anggota DPR: RUU minuman beralkohol cegah peredaran miras oplosan"
Posting Komentar