Legalisasi aset hingga 2017 mencapai 42 persen

(Antara)-Usai melakukan redistribusi lahan dengan capaian 262 ribu bidang tanah, Kementerian ATR, BPN siap melakukan redistibusi lahan seluas 21,7 juta hektare. Sementara legalisasi aset, yang juga merupakan bagian dari reforma agraria, hingga tahun 2017 sudah mencapai 42 persen.

Pewarta:
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/698280/legalisasi-aset-hingga-2017-mencapai-42-persen

0 Response to "Legalisasi aset hingga 2017 mencapai 42 persen"

Posting Komentar