"Barang yang diamankan dari Bandung itu akan diedarkan di wilayah Kota Tasik dan Priangan Timur," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Febri Ma`ruf kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan, mobil yang diamankan itu merupakan hasil pengintaian petugas, kemudian diberhentikan dan digeledah di wilayah Cilembang, Mangkubumi, Kamis (26/4) malam.
Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti kurang lebih 800 botol minuman keras, berikut membawa tersangka yang membawa minuman tersebut.
"Kita sudah berhasil mengamankan dan menyita, termasuk juga tersangka, kita amankan sekitar 800 botol minuman berbagai merek," katanya.
Menurut dia, pengedar minuman keras masih terjadi dan ingin masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dengan berbagai cara termasuk membawanya menggunakan kendaraan mini bus.
Namun aksi pengedar itu, kata dia, tidak akan diberi kesempatan masuk dan mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kota Tasikmalaya.
"Ternyata masih banyak pelaku-pelaku yang masuk ingin mengedarkan miras, tapi kita tidak akan beri ruang sekecil apapun, akan kita tutup," katanya.
Ia menyampaikan, kronologis pengungkapan mobil pengangkut minuman keras itu berawal kecurigaan petugas terhadap mobil tersebut yang datang dari arah Bandung menuju Tasikmalaya.
Sebelumnya sopir yang membawa minuman tersebut membantah mengangkut puluhan dus berisi minuman keras tersebut, namun akhirnya terungkap.
Selanjutnya polisi mengamankan sopir untuk pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran minuman keras tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap 26 tersangka pengguna dan pengedar narkoba di Tulungagung
Baca juga: Polres Gorontalo Kota musnahkan ribuan botol miras
Baca juga: Remaja putri meninggal keracunan minuman keras oplosan

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Mobil angkut 800 botol miras diamankan Polisi"
Posting Komentar