Pewarta: ANTARA /Ampelsa
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Selasa, 03 April 2018
Berita Populer
Pemusnahan barang impor sitaan negara
Petugas gabungan Bea dan Cukai, Karantina Pertanian, BPOM, Kejaksaan, Polisi dan TNI, memusnahkan sejumlah produk impor ilegal dengan cara dibakar, di Desa Samahani, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (3/4/2018). Bea dan Cukai provinsi Aceh memusnahkan sebanyak 19 jenis produk impor berupa obat, makanan, komestik, pakaian bekas dan 70 karung buah kelapa asal Thailand, 26 ekor ayam hidup dan 170 batang bibit kurma serta 16 karung gula pasir, hasil selundupan yang sudah menjadi barang sitaan negara. (ANTARA /Ampelsa)
0 Response to "Pemusnahan barang impor sitaan negara"
Posting Komentar