Personel Kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan barang bukti beserta tersangka peracik Minuman Keras (Miras) oplosan jenis CIU saat gelar perkara di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Kamis (12/4). Tim Falcon Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tiga pelaku peracik miras oplosan dengan inisial D, LH dan Ray bersama 500 liter miras oplosan saat penggerebekan di Kota Meulaboh pada Rabu (11/4/2018) malam, dana ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah dengan ancaman hukuman 60 kali cambuk atau denda 600 gram emas murni.(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Pewarta: Syifa Yulinnas
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Polisi Amankan Peracik Miras Oplosan"
Posting Komentar