"Terkait isu strategis diperbolehkannya pemasangan gambar tokoh lokal dan nasional dalam alat peraga kampanye. KPU memperbolehkan gambar tokoh tersebut dalam alat dan peraga kampanye di Pemilu 2019," kata Wahyu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan aturan tersebut berbeda dengan di Pilkada 2018, karena dalam UU Pilkada melarang pencantuman gambar maupun nama seorang yang bukan tokoh parpol tersebut.
Wahyu menjelaskan dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ada larangan mencantumkan foto dan nama presiden, wakil presiden dan pihak lain yang bukan pengurus parpol.
"Karena itu kami kemudian mengaturnya dalam PKPU kampanye pilkada terkait larangan tersebut," ujarnya.
Namun menurut dia, di Pemilu 2019 pencantuman gambar tokoh tersebut diperbolehkan dan aturan rincinya dibuat KPU.
Dia menjelaskan, untuk Pemilu 2019 tidak ada aturan pelarangan tersebut karena tidak diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Desain gambar tokoh dari peserta pemilu lalu dipelajari agar tidak melanggar ketentuan. Tokoh nasional dan lokal yang dicantumkan harus terinci sehingga akan kami verifikasi," katanya.
Dia mengatakan KPU dalam memfasilitasi Alat Peraga Kampanye disesuaikan dengan kemampuan negara.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "KPU perbolehkan pasang gambar tokoh di pemilu"
Posting Komentar