Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di sentra pembuatan tahu, Tonjong, Bogor, Jawa Barat, Senin (25/6/2018). Pemerintah resmi mengurangi tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM, yakni yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Pewarta: Yulius Satria Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Let's block ads! (Why?)
https://www.antaranews.com/berita/721194/insentif-pajak-umkm
0 Response to "Insentif pajak UMKM"
Posting Komentar