"Sebanyak 16 hotel di Makkah tahun ini disewa multiyears," kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Dia mengatakan 16 hotel itu merupakan bagian dari 165 hotel bagi jamaah Indonesia selama di Makkah pada musim haji 1439 Hijriyah/ 2018 Masehi.
Sri menjelaskan bahwa tidak mudah mendapatkan kontrak tahun jamak penginapan untuk jamaah haji.
"Tidak banyak pemilik yang menawarkan hotel untuk disewa multiyears. Sebab, mereka ingin mendapat keuntungan lebih," kata dia.
Sri mengatakan ada tiga syarat yang ditetapkan dalam penyewaan hotel tahun jamak, yakni kontrak hotel harus dilakukan dengan pemilik bukan perantara, harga berlaku datar selama tiga tahun, dan hotel harus berkinerja baik.
Ia menjelaskan pula bahwa ada 109 hotel yang digunakan tahun lalu yang disewa ulang untuk tahun ini berdasarkan hasil penilaian jemaah, petugas dan kepala sektor.
"Hotel yang disewa kembali ini dinilai memberikan pelayanan yang baik pada musim haji tahun lalu," kata dia, menambahkan 40 hotel lain untuk jamaah haji baru dikontrak pada musim haji tahun ini.
Dia mengatakan pemilihan hotel yang disewa dilakukan dengan memperhatikan kemudahan distribusi katering dan layanan transportasi ke Masjidil Haram.
Sebanyak 165 hotel yang akan ditempati jamaah haji Indonesia di Makkah tahun ini tersebar di tujuh wilayah yaitu Jarwal, Misfalah, Raudhah, Mahbas Jin, Syisyah, Aziziah dan Rei Bakhsy. Jarak hotel-hotel itu dengan Masjidil Haram, yang terjauh 4.390 meter dan terdekat 900 meter.
Sementara di Madinah, Sri menjelaskan, Kementerian Agama telah menyewa 107 hotel, 32 hotel disewa satu musim penuh dan 75 hotel lainnya disewa paruh waktu.
Kloter pertama jamaah haji Indonesia akan mulai diterbangkan ke Arab Saudi pada 17 Juli 2018. Gelombang pertama menuju Madinah, gelombang kedua menuju Jeddah.
Baca juga:
92 kloter dapatkan hotel dekat Masjidil Haram
Kemenag: haji gunakan hotel atau bukan pemondokan
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Pemerintah sewa tiga tahun 16 hotel untuk jamaah haji di Makkah"
Posting Komentar