
(Antara)-Komisi Pemilihan Umum meyakini bahwa, tidak ada perbedaan pendapat antara KPU dan Kemenkumham, terkait polemik peraturan KPU, yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi calon legislatif. KPU yakin, keduanya sama sama setuju mengatasi permasalahan korupsi.
Pewarta: DRUCELLA & SUBUR
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "KPU dan Kemenkumham tidak beda pendapat"
Posting Komentar