Terpidana korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali meninggalkan pengadilan Tipikor usai menyerahkan berkas peninjauan kembali (PK) atas vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2018). Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali mengajukan PK atas pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Pewarta: Galih Pradipta
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Let's block ads! (Why?)
https://www.antaranews.com/berita/715817/suryadharma-ali-ajukan-pk
0 Response to "Suryadharma Ali ajukan PK"
Posting Komentar