
(Antara)-Kementerian Perhubungan, Kemenhub, akan menindak tegas warga yang menerbangkan balon udara berukuran besar. Pasalnya, hal tersebut bisa membahayakan penerbangan, termasuk mengancam keselamatan penumpang. Bahkan balon udara raksasa yang dterbangkan tanpa kendali itu, mempertaruhkan nama Indonesia di kancah dunia.
Pewarta: DENIK
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Balon raksasa tanpa kendali, terancam 2 tahun penjara"
Posting Komentar