Direktur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya menjelaskan perpindahan sebanyak 32,32 persen saham BFIN yang diklaim milik APT.
"Intinya, secara substansi bisa dilihat dari laporan keuangan atas perubahan. Bursa menjelaskan perubahan kepemilikan dari periode ke periode," ujarnya.
Sesuai regulasi BEI, lanjut dia, setiap terjadi perubahan kepemilikan oleh pemegang saham lebih dari 5 persen, emiten di BEI diwajibkan untuk melapor.
Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Syafruddin menambahkan pihaknya dapat menelusuri setiap penyimpanan dan penyelesaian transaksi di pasar modal Indonesia.
"Perpindahan kepemilikan ada datanya dan bisa di-`track`," katanya.
Sebelumnya, PT Aryaputra Teguharta meminta Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia untuk mengkaji perkara kepemilikan saham perusahaan atas BFI Finance Indonesia Tbk sebesar 32,32 persen.
"Mohon OJK dan BEI bisa secara objektif menilik perkara kepemilikan saham milik APT ini karena sesungguhnya hal ini terkait masalah fundamental dari industri pasar modal, yaitu pentingnya penegakan dan perlindungan hukum atas kepemilikan saham," ujar Kuasa Hukum APT, Pheo Hutabarat.
Ia mengemukakan bahwa putusan PK 240/2006 telah diputuskan pengadilan karena sebelumnya terdapat gugatan APT atas perbuatan BFI sebagai emiten di tahun 2001 yang secara ilegal telah mengalihkan 32,32 persen saham-saham BFI milik APT.
Baca juga: BEI tolak hentikan sementara perdagangan saham BFIN
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Penjelasan BEI ke Polri soal perpindahan saham BFIN"
Posting Komentar