Salah satu poin yang akan masuk dalam peraturan KPU, adalah melarang mantan napi kasus korupsi tidak dapat mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif. Anggota komisi dua DPR RI, yang membidangi urusan pemilu, Eddy Wijaya Kusuma, mengatakan, KPU harus merujuk pada putusan hakim, serta undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Pewarta: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Let's block ads! (Why?)
https://www.antaranews.com/berita/714128/dpr-minta-peraturan-kpu-tunduk-pada-putusan-pengadilan
0 Response to "DPR Minta Peraturan KPU Tunduk Pada Putusan Pengadilan"
Posting Komentar