Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Selasa mengatakan, karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari.
"Remisi khusus hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Budha," katanya di Surabaya.
Ia mengemukakan, sebenarnya jumlah narapidana yang beragama Budha di Jatim lebih dari 28 orang tetapi tidak semua narapidana tersebut mendapatkan remisi.
"Tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing napi," ucapnya.
Ia mengatakan, narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
"Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2018 ini," ujarnya.
Selain Waisak, kata dia, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek.
"Remisi tertinggi 2 Bulan dan terendah 15 hari, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan," katanya.
Meski demikian, kata dia, jumlah itu naik dibandingkan tahun lalu, dimana 19 narapidana beragama Budha mendapatkan remisi yang sama.
"Naiknya jumlah narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik," katanya.
Ia mengatakan, dari 28 narapidana yang mendapat remisi, 15 narapidana di antaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Juga terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99/ 2012 tentang Perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," katanya.
Ia mengatakan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman, tetapi sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik. Selamat hari Trisuci Waisak Tahun 2018, Semoga semua makhluk berbahagia," katanya.
Baca juga: Menag tegaskan pentingnya moderasi dalam beragama
Baca juga: Toleransi beragama dalam perayaan Waisak dirangkai buka puasa
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Puluhan narapidana Jatim terima remisi Hari Waisak"
Posting Komentar