MK tolak permohonan pengemudi taksi daring

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan sejumlah pengemudi taksi berbasis teknologi dalam jaringan (daring) atau online terkait pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Para pemohon berprofesi sebagai pengemudi taksi daring mempersoalkan Pasal 151 huruf a UU LLAJ belum mengakomodasi taksi online sebagai salah satu penyedia jasa angkutan.

MK berpendapat bahwa apabila taksi daring dijadikan sebagian dari norma Pasal 151 huruf a UU LLAJ, maka akan menjadi jenis angkutan tersendiri.

Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pertimbangan mahkamah mengatakan, seandainya menjadi jenis tersendiri lantas bagaimana membedakan antara taksi dengan taksi aplikasi berbasis teknologi (taksi daring), karena terdapat banyak persamaan di antara keduanya.

"Apabila permohonan para pemohon dikabulkan akan terjadi kekaburan konsep mengenai angkutan orang sebagaimana telah diatur dalam UU LLAJ," ujar Aswanto.

MK berpendapat istilah "aplikasi berbasis teknologi" bukanlah sesuatu yang menunjukkan pada penentuan jenis angkutan, melainkan bagaimana cara pengguna jasa angkutan memperoleh atau memesan layanan jasa angkutan.

"Cara bagaimana pelanggan memperoleh jasa angkutan tidak dapat dijadikan alasan untuk menentukan bahwa taksi aplikasi berbasis teknologi merupakan jenis tersendiri dari salah satu jenis angkutan orang," jelas Aswanto.

Berdasarkan uraian argumentasi di atas, menurut MK, keberadaan Pasal 151 huruf a UU LLAJ yang memang belum atau tidak memuat norma tentang "taksi aplikasi berbasis teknologi" sebagaimana dikehendaki para pemohon, tidak serta-merta pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/714996/mk-tolak-permohonan-pengemudi-taksi-daring

0 Response to "MK tolak permohonan pengemudi taksi daring"

Posting Komentar