"Sebanyak 5.900 petasan jenis cabai itu kami sita dari pedagang berinisial Sh (38) warga Desa Airlintang, Tempilang pada Selasa (29/5) sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko saat dihubungi dari Muntok, Rabu.
Menurut dia, penyitaan ribuan petasan itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi mengenai keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
"Penindakan itu berawal dari informasi masyarakat yang direspons petugas dengan melakukan patroli dan penertiban di lokasi yang diinformasikan warga," kata dia.
Pada patroli itu, petugas mendapatkan barang bukti yang berada di lapak pelaku dan pelaku mengakui ribuan petasan yang dikemas menjadi 59 bungkus itu miliknya.
Setelah mendapatkan barang bukti, selanjutnya petugas mengamankan pelaku di Mapolsek Tempilang untuk dimintai keterangan, dilakukan pembinaan dan diberikan teguran keras untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Teguran keras kami berikan agar bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan nyaman," kata dia.
Baca juga: Polisi ungkap penjualan bubuk petasan di Ponorogo
Baca juga: Rumah produksi petasan meledak di Malang, satu tewas
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Polisi sita ribuan petasan dari pedagang"
Posting Komentar