Pengungkapan kasus pendistribusi obat ilegal

Kepala BPOM RI Penny K Lukito (ketiga kanan) bersama Deputi IV BPOM Hendri Siswadi (kiri), Plh Deputi I BPOM Togi Hutajulu (kedua kanan), dan Kepala BPOM Semarang Endang Pudjiwati (kanan), memperlihatkan sejumlah barang bukti obat dan kosmetik ilegal yang berhasil disita dari sindikat pendistribusiannya, saat rilis kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/5/2018). Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas BPOM bersama BNNP Jateng dan Polda Jateng mengamankan satu orang tersangka, UA, dengan barang bukti 127.900 obat dan kosmetik ilegal yang diperkirakan senilai Rp3,5 miliar. (ANTARA /R. Rekotomo)

Pewarta:
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/714946/pengungkapan-kasus-pendistribusi-obat-ilegal

0 Response to "Pengungkapan kasus pendistribusi obat ilegal"

Posting Komentar