(Antara)-Dewan Perwakilan Rakyat, DPR, resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang, RUU, no. 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme atau antiterorisme. Menkumham Yasonna H Laoly berharap, undang-undang itu dapat digunakan secara bertanggung jawab oleh aparat, dalam menindak pidana terorisme.
Pewarta: OKKY & RIZAL
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Let's block ads! (Why?)
https://www.antaranews.com/berita/713380/dpr-sahkan-undang-undang-antiterorisme
0 Response to "DPR Sahkan Undang-Undang Antiterorisme"
Posting Komentar