"Pada Jumat malam, 4 Mei 2018, sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapat info adanya pertemuan AMS (Amin Santono) anggota komisi XI DPR dengan EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo) dan AG (Ahmad Ghiast) di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusumah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu malam.
Saat pertemuan berlangsung tim menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad Ghiast kepada Amin Santono uang sebesar Rp400 juta dalam pecahan rupiah yang dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran.
"Setelah uang dipindahkan, AMS meninggalkan restoran dan tim mengamankan yang bersangkutan bersama sopir di jalan ke luar bandara dan menemukan uang Rp400 juta dibungkus dalam 2 amplop coklat yang dimasukkan tas jinjing," tambah Saut.
Sedangkan tim KPK lain mengamankan lima orang lain yang hadir dalam pertemuan di restoran tersebut.
"Selain mengamankan tujuh orang tersebut dan membawa mereka ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal, tim kemudian bergerak ke daerah Bekasi dan mengamankan YP (Yaya) di kediamannya," tambah Saut.
Dari tangkap tangan itu, tim selain mengamankan uang tunai Rp400 juta dan bukti transfer sebesar Rp100 juta serta dokumen proposal.
"Diduga penerimaan total Rp500 juta adalah bagian 7 persen `commitment fee` yang dijanjikan dari 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar dan diduga `commitment fee` adalah sebesar Rp1,7 miliar," ungkap Saut.
Uang diberikan Ahmad seorang kontraktor di lingkungan pemerintah kabupaten Sumedang kepada Amin Santono sebesar Rp400 juta secara tunai pada 4 Mei 2018 saat sesaat sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan dan Rp100 juta ditransfer kepada Eka Kamaludin.
"Sumber dana diduga para kontraktor di lingkungan pemerintah kabupaten Sumedang. AG diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS," tambah Saut.
Kedua proyek yang dijanjikan adalah proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
KPK pun menetapkan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, perantara yaitu Eka Kamaluddin dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan terhadap pengepul yaitu Ahmad Ghiast ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK tetapkan anggota DPR dari Demokrat tersangka
Baca juga: Demokrat berhentikan Amin Santono yang terjerat korupsi
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "KPK jelaskan kronologi penangkapan Amin Santono"
Posting Komentar