KPK kembali geledah rumah kasus pembahasan APBN-P

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah seorang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.

"Penyidik pada Senin (7/5) kembali melakukan penggeledahan rumah seorang saksi Direktur Perusahaan di daerah Cibubur, Bogor. Perusahaan saksi merupakan sub-kontraktor dari PT Protelindo yang ditunjuk untuk mengerjakan atau mengurus perizinan tower di Kabupaten Mojokerto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Dari hasil penggeledahan, kata Febri, ditemukan rekening koran perusahaan yang berisi informasi aliran dana pada sejumlah pihak.

"Penyidik akan mendalami informasi aliran dana tersebut," ungkap Febri.

Selain itu, Febri juga menyatakan bahwa penyidik pada Rabu memeriksa empat dari lima saksi yang dipanggil untuk tersangka Mustofa dalam kasus suap tersebut.

Empat saksi itu antara lain Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Budianto Purwahjo, Chief Project and Implementation PT Tower Bersama Infrastruktur Yogi Pamungkas, Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin, dan Manager Land Leased Renewal/Operation Maintenance PT Solusindo Kreasi Pratama Yudha Sumantri.

Sementara itu, satu saksi lainnya Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi tidak memenuhi panggilan penyidik.

Febri menyatakan penyidik mengonfirmasi sejumlah dokumen yang disita dalam kegiatan penggeledahan pada Senin (7/5) di rumah seorang saksi di Cibubur kepada para saksi yang diperiksa itu.

Sebelumnya, pada 6-7 Mei 2018 penyidik juga menggeledah enam lokasi yang terletak di Jakarta, Bekasi, dan Kabupaten Sumedang.

Enam lokasi yang digeledah itu sebagai berikut.

1. Ruangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat.

2. Ruang kerja tersangka Amin Santono di lantai 10 Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR RI.

3. Rumah kediaman tersangka Yaya Purnomo di daerah Bekasi.

4. Rumah kediaman tersangka Amin Santono di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

5. Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.

6 .Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang.

Dari lokasi geledah, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait proses penganggaran dan barang bukti elektronik.

"Uang, perhiasan, dan sejumlah benda lainnya seperti jam tangan, dan tas diamankan dari rumah tersangka Yaya Purnomo. Untuk jumlah uang masih proses perhitungan," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni diduga sebagai penerima masing-masing anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin dari pihak swasta sekaligus perantara.

Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi.

Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.

"Uang (di luar Rp400 juta) tadi ditemukan di apartemen saudara YP (Yaya Purnomo) karena yang bersangkutan menerima uang?dolar AS dari daerah lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kita punya data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Amin, Eka dan Yaya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/708411/kpk-kembali-geledah-rumah-kasus-pembahasan-apbn-p

0 Response to "KPK kembali geledah rumah kasus pembahasan APBN-P"

Posting Komentar