Majelis Hakim tolak gugatan HTI

(Antara)-Majelis Hakim menolak gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia kepada Kemenkumham terkait surat pembubaran Ormas itu. Majelis hakim sepakat dengan pemerintah terkait pembubaran HTI. HTI dianggap menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan berencana mengganti bentuk pemerintahan dengan khilafah.

Pewarta:
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/707745/majelis-hakim-tolak-gugatan-hti

0 Response to "Majelis Hakim tolak gugatan HTI"

Posting Komentar