(Antara)-Majelis Hakim menolak gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia kepada Kemenkumham terkait surat pembubaran Ormas itu. Majelis hakim sepakat dengan pemerintah terkait pembubaran HTI. HTI dianggap menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan berencana mengganti bentuk pemerintahan dengan khilafah.
Pewarta: SUNU & EGAN
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Majelis Hakim tolak gugatan HTI"
Posting Komentar