
(Antara)-Kuasa hukum pemerintah, menjelaskan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah, apabila terdapat kumpulan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia, mendirikan ormas dengan jajaran yang sama. Menurutnya, hal itu tidak hanya berlaku bagi kelompok saja, tetapi juga perorangan yang sengaja menyebarkan paham tersebut.
Pewarta: CHINTYA & FARAH
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Pemerintah tetap awasi eks HTI"
Posting Komentar