
(Antara)-Kepolisian Daerah Jawa Barat, menghentikan penyidikan atas kasus dugaan penghinaan lambang negara oleh pimpinabn Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Kasus yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Putri tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Pewarta: MARDIANSYAH
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Polda Jabar SP3 kasus Rizieq Shihab"
Posting Komentar