
Kapolsek Sampung AKP Sugeng Sukamto di Ponorogo, Selasa, menuturkan Unit Reskrim Polsek Sampung mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran bubuk petasan di Sampung melalui media sosial.
Menurut dia, pengungkapan penjualan bahan petasan tersebut berawal dari anggotanya yang menyamar sebagai pembeli melalui media sosial.
Petugas terlebih dahulu melakukan penyamaran sebagai pembeli. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sebuah gubuk tepi jalan Desa Glinggang, Senin (21/5) sekitar pukul 23.00 WIB, jelas Sugeng.
Kepada polisi, Choirul Anwar mengaku mendapatkan bahan petasan tersebut dari seseorang yang belum dia kenal namanya di Sumoroto, Ponorogo.
"Selain mengamankan terperiksa Choirul Anwar, petugas menyita sejumlah barang bukti guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Barang bukti tersebut, antara lain enam kemasan plastik berisi bubuk petasan dengan berat masing-masing 500 gram, dan satu ikat sumbu petasan berisi 100 helai sumbu.
Selain itu juga telepon genggam, sebuah tas pinggang dan uang tunai sebesar Rp217.000.
Baca juga: Dilarang jual petasan di Kulon Progo
Baca juga: Polsek Jatisari Karawang sita ribuan jenis petasan
Baca juga: Polres Bogor musnahkan ribuan botol minuman keras dan petasan
Pewarta: Louis Rika/Siswowidodo
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Polisi ungkap penjualan bahan petasan melalui media sosial"
Posting Komentar