PTUN tolak gugatan HT

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5/2018). Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI karena menilai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)
 

Pewarta:
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/707817/ptun-tolak-gugatan-ht

0 Response to "PTUN tolak gugatan HT"

Posting Komentar