"Berdasarkan penelitian terhadap dokumen formulir pencalonan Partai Hanura untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS," kata Komisioner KPU Hasyim Asya`ri di Jakarta, Kamis
Ia menuturkan formulir B1 yang diserahkan tidak lengkap, seperti tidak terdapat foto dan alamat yang melanggar Peraturan KPU (PKPU).
Akibat tidak menerima dokumen perbaikan karena tidak lengkap, KPU hanya menerima dokumen awal yang diserahkan pada 17 Juli 2018.
Setelah tahapan perbaikan yang berakhir pada 31 Juli 2018, partai politik tidak dapat mengajukan lagi perbaikan karena tahap selanjutnya adalah verifikasi yang dilakukan KPU.
KPU mempersilakan Partai Hanura mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila keberatan dengan penolakan dokumen perbaikan tersebut.
Seperti Partai Bulan Bintang (PBB) yang sebelumnya ditolak oleh KPU, selanjutnya mengajukan sengketa ke Bawaslu yang akhirnya diselesaikan melalui mediasi.
Terdapat 16 partai politik yang menyerahkan dokumen perbaikan bacaleg untuk Pemilu 2019 pada hari terakhir 31 Juli 2018.
Perbaikan berkas yang diserahkan di antaranya terkait masalah administrasi, seperti foto, alamat, ijazah, KTP serta surat keterangan kesehatan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "KPU tolak dokumen perbaikan bacaleg Hanura"
Posting Komentar