Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Pusat akan menetapkan batas minimal untuk pemberian dana alokasi umum (DAU) Tahun Anggaran 2019 kepada pemerintah daerah, agar diperoleh RAPBD dengan nilai yang statis dan tidak berubah-ubah di tengah tahun.
Hal itu dibahas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis, dengan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Soekarwo dan Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sokhiatulo Laoly.
"Keinginan daerah, DAU itu ada batas minimalnya, supaya daerah dapat menganggarkan dengan pasti; tetapi penerimaan Negara ini kan dinamis, tidak bisa dipastikan berapa pajak dan sebagainya. Kemudian kesimpulannya, Pak Wapres menyerahkan kepada Kementerian Keuangan untuk ada batas minimal," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat terbatas Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.
Tjahjo mengatakan usulan batas minimal DAU tersebut merupakan permintaan pemerintah daerah melalui APPSI dan Apkasi, berdasarkan pengalaman selama ini anggaran daerah seringkali berubah-ubah di sepanjang tahun anggaran.
Baca juga: Kementerian Keuangan pastikan penghematan transfer daerah secara selektif
"Dana transfer Pusat ke daerah itu rata-rata di atas 60 persen, masih ada belanja pegawai yang di atas 50 persen," tambah Tjahjo.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pihaknya akan melakukan penilaian dan penghitungan untuk menentukan nilai batas minimal untuk daerah-daerah, yang angkanya berbeda bagi daerah satu dan lainnya.
"Kami diminta untuk melakukan 'exercise' bagaimana DAU minimum yang bisa diberikan kepada daerah, yang nilainya tidak terlalu besar; daripada (nilai) besar tapi nanti dipotong di tengah jalan. Oleh karena itu, kita akan coba cari berapa sih DAU yang ideal, yang minimum untuk daerah," kata Mardiasmo.
Dengan adanya batasan minimal untuk DAU, daerah dapat menetapkan rancangan APBD yang statis namun memiliki konsekuensi dengan nilai pendapatan asli daerah.
Baca juga: Menkeu pastikan penyaluran DAU pemda pada Desember 2016
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Pemerintah akan tetapkan batas minimal DAU, nilai statis tidak beruba-ubah"
Posting Komentar