Program Tabur 31.1 yakni 31 kejaksaan tinggi setiap bulannya harus menangkap satu buronan.
"Saya juga mengapresiasi pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang hingga akhir bulan Agustus tahun 2018 telah berhasil mengamankan 154 buron dalam lingkup nasional," kata sambutannya yang dibacakan Wakil Jaksa Agung (Waja) Arminsyah dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) di Jakarta, Selasa.
Dikatakan, program Tabur 31.1 secara langsung dan nyata menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam penuntasan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus.
Karena sejatinya, kata dia, suatu putusan peradilan pidana sebagai cerminan keadilan bagi masyarakat tidak akan ada gunanya apabila tidak mampu dieksekusi.
Capaian sedemikian, sudah sepatutnya dijadikan sebagai pendorong motivasi untuk bekerja lebih giat lagi ke depannya, dan tentu patut kita syukuri, meski hendaknya tidak harus membuat kita menjadi terlarut dan terlena.
"Berhenti berbuat serta terlalu berpuas diri karena masih banyak ruang bagi kita untuk mengoptimalkan kinerja agar selanjutnya dapat dicapai hasil yang lebih baik, lebih besar, dan lebih bermanfaat lagi," katanya.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejagung bekerja sama dengan Kejati Kaltim dan Kejari Tenggarong, Selasa, menangkap terpidana korupsi pada proyek pembangunan pintu gerbang perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara–Kota Balikpapan tahun anggaran 2002 dengan kerugian negara senilai Rp1,18 miliar.
Terpidana Sugianto bin Sudarmadi ditangkap di Jalan Komplek, Jalan Kota Baru Bandar Kemayoran, RT10/RW07, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Jakarta pada pukul 12.40 WIB, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Selasa.
Sugianto dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Kejagung tangkap 154 buron lewat Tabur 31.1"
Posting Komentar