"Konsep green belt ini sebagai upaya pemerintah kota menjaga kawasan sungai dan danau dari dari eskplorasi dan berbagai tindakan yang tidak bertanggung jawab," kata Wali Kota Palangka Raya Riban Satia, Rabu.
Riban menerangkan penerapan konsep "sabuk hijau" di kawasan bantaran sungai dan danau telah dikuatkan dengan peraturan wali kota.
Dalam penerapan konsep tersebut, pemerintah kota antara lain melarang warga mendirikan bangunan baru dalam radius 500 meter dari tepi sungai dan danau.
"Bangunan yang sudah ada tidak mungkin kita gusur, maka di lokasi itu penataannya berupa bangunan yang didirikan tidak boleh membelakangi sungai dan danau," kata Riban.
Wali Kota menjelaskan pula bahwa dia masih menemukan kegiatan tambang liar di kawasan sungai, salah satunya di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
"Praktik tersebut saya temukan kemarin waktu menelusuri Sungai Rungan. Melalui konsep green belt itulah praktik semacam ini yang ingin kita minimalkan," kata Riban.
"Salah satu penerapan konsep ini ialah melalui program pemberdayaan masyarakat di kawasan sungai dan danau sehingga mengurangi potensi pemanfaatan sungai dan danau tanpa mempertimbangkan dampaknya," katanya.
Ia menambahkan program pemberdayaan warga sekitar kawasan sungai dan danau antara lain berupa pelibatan warga dalam kegiatan peternakan lebah dan ikan.
Baca juga: Lahan pertanian di Palangka Raya terdampak banjir
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Palangka Raya ingin lindungi sungai dengan "sabuk hijau""
Posting Komentar