Mediasi rumah terblokade di Bandung masih buntu

Bandung (ANTARA News) - Mediasi penyelesaian sengketa lahan akses masuk ke satu rumah milik Eko Purnomo (37) yang terblokade oleh pemukim lainnya di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat, masih buntu.

Mediasi sengketa lahan dilakukan di Kantor Kecamatan Ujungberung dengan menghadirkan Rahmat dan Yana selaku pemilik rumah yang memblokade kediaman Eko, mantan ketua RW 06 Saldi, perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung serta aparat kewilayahan lain pada Rabu.

Dari mediasi tersebut, antarpihak yang terlibat belum menemukan titik penyelesaian sengketa akses masuk ke rumah Eko.

Eko mengatakan, kediamannya tertutup tembok rumah milik Rahmat yang masih dalam tahap pembangunan. Sementara sisi kanan dan kiri rumah sudah terbangun bangunan bertingkat milik Yana sehingga tidak ada jalan akses masuk untuk menuju kediaman Eko.

"Tidak bisa dilihat, harus naik ke genteng kalau mau lihat. Sudah terblokade," ujar Eko.

Dia bersama adik-adiknya terpaksa harus angkat kaki sejak 2016 lalu karena tidak ada akses masuk.

Sebelum terblokade, dia telah berunding dengan Rahmat dan Yana yang membeli tanah yang ada di sekelilingnya. Namun mereka "keukeuh" memiliki hak atas akses jalan yang sebelumnya ada.

"Dalam sertifikat saya jelas punya akses jalan. Intinya saya meminta hak saya dikembalikan," kata dia.

Eko mengaku telah membicarakan permasalahan ini dari tingkat kewilayahan hingga Pemerintah Kota Bandung, namun hingga saat ini tidak adanya titik temu terang.

Sementara itu, Rahmat Riadi, pemilik rumah di depan kediaman Eko membantah telah memblokade jalan. Berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN, dia mengklaim rumahnya tidak menutupi jalan dari/ke rumah Eko.

"Memblokade dari mana? Jelas-jelas dari sertifikatnya kita sesuai," kata dia.

Rahmat mengatakan, kontrakannya dibangun setelah gang menuju kediaman Eko telah dibangun rumah. Dia juga sempat menawarkan sepetak lahannya kepada Eko untuk dijadikan jalan.

"Jauh sebelum membangun, saya sudah tawarkan, silakan membeli tanah kami agar ada jalan. Saat itu mungkin dananya kurang, Eko mau membeli ke belakang saja ke tanah Pak Yana yang lebih pendek," kata dia.

Sementara itu, Camat Ujungberung, Taufik menjelaskan tanah tersebut asalnya hak milik Nonoh (ahli waris) dijual ke Subarjo yang kemudian dibeli oleh Purwanto (ayah Eko Purnomo) pada 1990. Saat Purwanto membeli tanah tidak ada akses jalan dari penjual lahan sebab bukan kavling.

"Setelah proses pembangunan rumah Eko sekitar 1997 tidak ada masalah tentang tuntutan jalan karena di sekitarnya masih berupa lahan kosong," kata dia.

Baru pada 2016, tanah di depan, kanan dan kiri rumah Eko mulai dipondasi untuk pembangunan rumah dan menyebabkan akses ke kediaman Eko tertutup.

Mediasi kali ini menghasilkan beberapa hal diantaranya, rumah Eko dijual kepada Rahmat maupun Yana, kemudian Eko membeli tanah untuk dijadikan akses jalan. Terakhir Yana atau Rahmat memberikan sebidang tanah akses masuk.

"(Kesimpulan) Pertemuan ini harus dijual, dibeli atau diberikan akses jalan. Semoga cepat selesai dan ada jalan keluar hari ini atau besok," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Eko bersedia menjual rumahnya namun dengan catatan harga yang ditawarkan sesuai.

"Sebenarnya berat saya jual, tapi kalau harga cocok, ga masalah. Tapi Intinya saya ingin menuntut keadilan," kata dia.

Pewarta:
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/747623/mediasi-rumah-terblokade-di-bandung-masih-buntu

0 Response to "Mediasi rumah terblokade di Bandung masih buntu"

Posting Komentar