"Dari hasil penyelidikan dan pencarian barang bukti, anggota kami menemukan kaleng uji KIR bus tersebut. Ternyata KIR terakhir bus ini pada 2016, berarti sudah melampaui masa berlakunya atau kedaluarsa," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Minggu.
Uji KIR untuk setiap kendaraan khususnya angkutan umum wajib dilakukan secara rutin untuk mengetahui apakah kendaraan itu laik jalan atau tidak. Hal ini menunjukan perusahaan otomotif (PO) bus ini mengabaikan keselamatan penumpangnya.
Uji KIR tidak boleh diabaikan sama sekali karena bisa diketahui saat dalam pengujian kondisi angkutan umum apakah perlu adanya perbaikan atau tidak. Temuan-temuan ini nantinya dianalisis oleh tim sehingga bisa diketahui penyebabnya.
"Kami masih menganalisas dan bangkai bus pun sudah diangkat sehingga dalam waktu dekat diharapkan penyebab utama kecelakaan maut di Desa/Kecamatan Cikidang yang mengakibatkan 21 orang tewas dan belasan lainnya luka-luka bisa terungkap," tambahnya.
Sementara itu, pengakuan dari seorang korban selamat bernama Pendi, sejak berangkat dari Bogor bus dikendarai dengan kecepatan tinggi. Bahkan saat bus hilang kendali sebelum terjun ke jurang, sopir bus berusaha menginjak rem tetapi diduga tidak berfungsi baik yang akhirnya saat di "letter S" bus tersebut masuk ke jurang.
"Saya merasakan bus seperti terbang dan semua penumpang berteriak histeris dan sadar-sadar saya sudah ada di rumah sakit," katanya.
Baca juga: Di lokasi bus masuk jurang minim pembatas jalan
Baca juga: Duka keluarga Tanti korban bus masuk jurang
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "KIR bus yang masuk jurang di Sukabumi kedaluwarsa"
Posting Komentar