"Pelaku pencurian hewan ternak sapi berinisial MY (35) warga Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso tersebut terpaksa dilumpuhkan menggunakan senjata api milik tim Resmob karena berusaha melompat dari dalam mobil saat ditangkap petugas," ujar Kassubag Humas Polres Situbondo, Iptu Pol Nanang Priyambodo kepada wartawan di Situbondo, Minggu.
Tersangka yang merupakan daftar pencarian orang atau DPO kasus pencurian hewan ternak sapi itu, lanjut dia, berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Suboh pada Minggu (9/9) siang ketika tersangka sedang dalam perjalanan menggunakan sebuah truk.
Pelaku pencurian hewan ternak sapi ini, katanya, menjadi target polisi karena diduga telah beraksi mencuri ternak sapi milik warga di Situbondo sebanyak empat lokasi (TKP) selama tahun 2017.
"Penangkapan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 22 Agustus 2017 di Polsek Kapongan, Unit Resmob Satreskirm yang tergabung dalam Satgas Operasi Sikat Semeru 2018 berhasil menagkap DPO kasus `curwan` iniN sedangkan komplotan lainnya sebelumnya telah ditangkap dan menjalani hukuman," katanya.
Nanang menjelaskan, tersangka DPO pencurian hewan ini ditangkap petugas setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan polisi pun bergerak melakukan penangkapan di Jalan Raya Kecamatan Suboh yang berbatasan dengan Kabupaten Bondowoso.
"Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk warna hijau yang diduga sebagai alat angkut sapi hasil curian, dan hingga saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intesif di ruang penyidik Satreskrim," paparnya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Satreskrim Polres Situbondo lumpuhkan pelaku pencurian hewan"
Posting Komentar