KPK jadwalkan kembali pemanggilan terhadap Nicke Widyawati

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN Nicke Widyawati untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

KPK pada hari Senin sedianya memanggil Nicke yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham (IM), mantan Menteri Sosial dan mantan Sekjen Partai Golkar.

"Saksi Nicke tidak datang hari ini. Tadi disampaikan pada penyidik tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada jadwal rapat pemegang saham, akan dijadwalkan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.

KPK pada hari Senin juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Idrus, yaitu Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Kepala Satuan Independent Power Producer (IPP) PT PLN M. Ahsin Sidqi, dan CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil.

"Hari ini, KPK memeriksa CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil untuk tersangka IM dalam TPK Suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait peran Blackgold Natural Resources dalam pembangunan PLTU Riau-1," ucap Yuyuk.

Selain Idrus, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu antara lain Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/744760/kpk-jadwalkan-kembali-pemanggilan-terhadap-nicke-widyawati

0 Response to "KPK jadwalkan kembali pemanggilan terhadap Nicke Widyawati"

Posting Komentar