"Untuk hari ini bisa dibuka dengan batasan tertentu, kita utamakan sepeda motor, dan mobil berpenumpang," kata Agung usai meninjau lokasi longsor Puncak, Jumat.
Agung beserta Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky, dan Kapolres Ciajur AKBP Soliyah, didampingi Dandim, dan perwakilan Kementerian PUPR mengecek lokasi longsor di kawasan Puncak Pass, atau perbatasan wilayah Bogor dan Cianjur.
Kapolda dan jajaran sempat menggelar rapat singkat, yang dihadiri semua pihak terkait. Membahas perihal longsor, dan tindaklanjutnya.
Menurut Agung, lokasi longsor memang sedang dalam proses pebaikan. Lokasi tersebut juga sempat ia tinjau bulan Februari lalu.
Ia mengatakan dalam penanganan jalur Puncak perlu dibuat tahapan. Tahap awal dalam waktu dekat PUPR akan memangkas lereng sebelah kiri untuk pelebaran jalan.
"Kira-kira panjang lereng yang dipangkas dua meter," katanya.
Selanjutnya akan ada sekitar 16 warung yang akan dipindahkan. Pemindahan akan berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur maupun Bogor.
"Langkah ini demi keselamatan warga dan pengendara," katanya.
Agung mengatakan dengan tahapan perbaikan ini sehingga dalam waktu dekat, sebelum lebaran jalur Puncak sudah bisa dioperasionalkan kembali.
Tetapi lanjut Agung, hasil kajian yang baru saja dilakukan, untuk sekarang pembukaan jalur Puncak hanya untuk kendaraan tertentu, selain sepeda motor, dan mobil penumpang, kendaraan besar dan yang lainnya tidak dibolehkan. Hal ini dikarenakan proses perbaikan jalan masih berlanjut.
"Sampai 10 hari ke depan perbaikan berkonsentrasi pada titik yang longsor di sini (Ciloto), sekalilgus perbaikan yang lainnya," kata Agung.
Agung menambahkan jalur Puncak dibuka diutamakan untuk masyarakat, mengingat jalur tersebut menjadi favorit masyarakat untuk liburan.
"Tapi kita utamakan lagi keselamatan," katanya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Bogor Kabupaten AKP Hasby Ristama mengatakan pihaknya masih melakukan penyekatan di lokasi Gunung Mas untuk kendaraan seperti truck, mobil angkel, dan bus 3/4 yang tidak dibolehkan melintasi jalur Puncak Pass.
"Sesuai arahan pimpinan jalur dibuka hanya untuk roda dua, dan mobil angkutan penumpang seperti, mobil pribadi, dan angkot. Untuk kendaraan besar tidak boleh," kata Hasby.
Hasby menambahkan lokasi longsor tidak masuk dalam wilayahnya, tetapi berada di wilayah perbatasan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan wilayah Cianjur terutama untuk pengaturan arus lalu lintas dari arah Bogor.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Kapolda Jabar bolehkan roda empat pribadi dan angkot melintasi jalur Puncak"
Posting Komentar