(Antara)-Terdakwa kasus megakorupsi KTP Elektronik Setya Novanto, dituntut 16 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, mantan ketua partai berlambang pohon beringin tersebut juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun pasca kurungan selesai dijalani.
Pewarta: ARDI & ERWIN
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Let's block ads! (Why?)
https://www.antaranews.com/berita/697306/setnov-dituntut-16-tahun-penjara
Related Posts :
Pangeran Harry digelari Duke of Sussex, Markle jadi Duchess of Sussex
Windsor, Inggris (ANTARA News) - Pangeran Harry diberi gelar Duke of Sussex, dari neneknya, Rat… Read More...
Indonesia terima sertifikat ICAO, keselamatan penerbangan meningkat
London (ANTARA News) - Indonesia menerima sertifikat dari ICAO (International Civil Aviation Or… Read More...
ACT gelar Humanity Movement Competition
Jakarta (ANTARA News) - Aksi Cepat Tanggap (ACT) memaksimalkan ikhtiar menebar kebaikan di bula… Read More...
Najib kritisi polisi, Rosmah peringatkan "pengadilan publik"
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Mantan pemimpin Malaysia, Najib Razak, yang terkena skandal keuang… Read More...
Juru bicara IMF sampaikan belasungkawa bagi korban terorisme
Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Dana Moneter Internasional (IMF), Gerry Rice, menyampaikan … Read More...
0 Response to "Setnov dituntut 16 tahun penjara"
Posting Komentar