Pemerintah perlu regulasi larang produk plastik

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah perlu untuk mengeluarkan regulasi benar melarang produk yang terbuat dari bahan plastik karena sampah plastik di berbagai daerah termasuk di wilayah DKI Jakarta dinilai telah mencemaskan.

"Plastik itu sifatnya tidak mudah di daur ulang, maka kita meminta supaya pemerintah tidak usah ragu-ragu, sekarang disetop saja penggunaan plastik," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha dalam rilis di Jakarta, Rabu.

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa berdasarkan data PBB, kantong plastik menyumbang delapan juta ton sampah yang dibawa ke laut setiap tahunnya sehingga pada 2050 plastik bakal lebih banyak daripada ikan di laut.

Untuk itu, ujar dia, pihaknya juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) untuk meningkatkan kesadaran lingkungan, melalui pemberian edukasi kepada masyarakat, sekaligus memperbaiki fasilitas pengelolaan sampah di pulau-pulau kecil dan daerah pesisir.

Ia juga mengimbau generasi muda agar berperan aktif menyebarkan pemahaman dan menerapkan secara nyata untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Sebelumnya, Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) mendorong masyarakat Jakarta untuk mengikuti gerakan "back to besek" bambu.

"Penggunaan besek bambu ini merupakan salah satu upaya konkret dan nyata untuk mengurangi ancaman mikroplastik sebagai dampak penggunaan plastik dan styrofoam," kata Manajer Program Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Yayasan Kehati Basuki Rahmad.

Basuki Rahmad menjelaskan, penggunaan besek sebagai bungkus makanan memberikan banyak keuntungan kepada masyarakat, baik yang tinggal di hulu maupun hilir daerah aliran sungai Jakarta.

Secara ekologis, lanjutnya, masyarakat yang tinggal di hulu akan diminta untuk menanam bambu guna memenuhi bahan baku pembuatan besek, yang secara otomatis akan memberikan solusi banjir di Jakarta. Sedangkan secara ekonomi, usaha kecil menengah masyarakat akan meningkat melalui usaha pembuatan besek.

Menurut dia, sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi DKI bisa mengeluarkan kebijakan dengan cara menggunakan besek pada acara-acara internal, seperti rapat, jamuan, dan pemberian souvenir.

Ke depan, lanjutnya, Kehati berharap Pemprov DKI bisa mendorong perusahaan waralaba untuk menggunakan besek melalui skema kerja sama dengan UKM pemasok besek.

"Sehingga sinergi antara pengusaha kecil menengah dan pengusaha besar bisa terjalin," ucapnya dan mengingatkan bahwa ancaman partikel mikroplastik di Jakarta dari waktu ke waktu kian mengkhawatirkan.

Partikel tersebut terutama dihasilkan dari limbah plastik dan styrofoam hasil aktivitas kehidupan manusia yang mencemari lingkungan kota megapolitan yang jumlahnya dari waktu ke waktu semakin meningkat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016, produksi sampah provinsi DKI Jakarta mencapai 7.099,08 meter kubik atau meningkat dari 7.046,39 meter kubik pada tahun sebelumnya.

Namun, ternyata ditemukan hanya 84,7 persen dari jumlah sampah tersebut yang bisa terangkut. Sisanya terbuang di alam, termasuk mengalir ke laut lepas di Teluk Jakarta.

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/694865/pemerintah-perlu-regulasi-larang-produk-plastik

0 Response to "Pemerintah perlu regulasi larang produk plastik"

Posting Komentar