Terdakwa kasus suap perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan Tarmizi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2018). Mantan panitera pengganti PN Jakarta Selatan itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta: Akbar Nugroho Gumay
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Let's block ads! (Why?)
https://www.antaranews.com/berita/692438/sidang-putusan-tarmizi
0 Response to "Sidang putusan Tarmizi"
Posting Komentar