Vonis mantan Bupati Nias

Terdakwa kasus korupsi yang juga mantan Bupati Nias Binahati B Baeha (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Medan, Sumatra Utara, Jumat (9/3/2018). Binahati B Baeha divonis dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Pewarta:
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/691825/vonis-mantan-bupati-nias

Related Posts :

0 Response to "Vonis mantan Bupati Nias"

Posting Komentar