Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (23/3/2018). Dua terpidana pelanggaran Syariat Islam Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat kasus Jarimah perzinahan terhadap anak menjalani vonis uqubat sebanyak 101 hingga 108 cambukan di depan umum setelah dipotong masa Uqubat Ta'zir (tahanan). (ANTARA FOTO/Rahmad)
Pewarta: Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Let's block ads! (Why?)
https://www.antaranews.com/berita/695541/hukuman-cambuk-di-aceh
0 Response to "Hukuman cambuk di Aceh"
Posting Komentar