"Ya, negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi, di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis (23/3), Novanto menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
Pada pembahasan anggaran KTP elektronik 2011-2012, Puan yang juga adalah putri Ketua DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menjadi ketua fraksi PDI Perjuangan, sedangkan Anung adalah wakil ketua DPR.
Ketua petinggi PDI Perjuangan ini disebut menerima masing-masing 500.000 dolar Amerika Serikat.
"Dan semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti bukti hukum yang kuat," kata Jokowi.
Kemarin, dalam sidang Novanto menyatakan, dia mengetahui ada alur pemberian uang seperti itu dari pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Lte, Made Oka Masagung.
"Andi Narogong bersama Made Oka itu datang ke rumah. Datang ke rumah menyampaikan ngobrol-ngobrol biasa. Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan. Saya tanya, 'wah untuk siapa?'," kata Novanto.
Dia lanjutkan, "Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, saya minta maaf ada disampaikan oleh Andi (Narogong) untuk Puan Maharani 500.000 dolar Amerika Serikat dan Pramono 500.000 dolar Amerika Serikat. Bu Puan Maharani ketua fraksi PDI P dan Pramono ada 500.000 dolar."
Novanto bahkan mengaku sempat menanyakan penerimaan uang itu kepada Anung saat menghadiri pernikahan putri Jokowi, di Solo, November 2017.
"Saya ketemu terakhir di Solo, di Hotel Alila, saya tanya karena saya bersahabat dengan beliau juga. 'Mas benar gak tuch, karena Oka pernah ngomong itu'. Dia (Pramono) bilang: Ah yang mana ya? Itu dulu, tapi coba nanti gue ingat lagi, di Jakarta lah kita ngobrol," kata dia.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 Response to "Presiden Jokowi persilakan KPK proses hukum dua menterinya"
Posting Komentar